News

Gaprindo Nilai Standardisasi Kemasan Rokok Berisiko Dorong Rokok Ilegal

Jakarta (KABARIN) - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menilai rencana standardisasi kemasan rokok dengan pencantuman peringatan kesehatan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Ia menyebut saat ini peredaran rokok ilegal sudah mencapai sekitar 14 persen atau setara 40 miliar batang, dan kebijakan kemasan seragam dikhawatirkan akan memperburuk situasi tersebut.

“Saat ini rokok ilegal kian merajalela. Sebarannya hingga 14 persen atau sekitar 40 miliar batang. Jika standardisasi kemasan diterapkan di Indonesia, akan semakin menekan sektor industri hasil tembakau (IHT) yang legal, namun semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal,” kata Benny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Benny juga menyoroti rencana penggunaan warna Pantone 448 dalam desain kemasan, yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Ia menegaskan pelaku industri pada dasarnya patuh terhadap aturan, namun meminta agar kebijakan yang diterapkan tetap rasional dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pada dasarnya, kami, pelaku usaha selalu patuh pada peraturan. Namun, ketika peraturannya tidak bisa dilaksanakan, seperti standardisasi kemasan ini, mana mungkin kami bisa bertahan,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum sangat penting bagi keberlangsungan industri hasil tembakau yang disebutnya menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat berdampak pada industri rokok elektrik, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan telah menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pencantuman peringatan kesehatan sebagai turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satunya mengarah pada standardisasi kemasan rokok.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: